Kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Suzuki APV dan Kharisma di kerambitan
Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Suzuki APV No.Pol. DK 1624 HA dengan SPM Honda Karisma No. pol. DK 2091 FAI Waktu kejadian:
Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira jam 16.30 wita .
Tempat Kejadian:
Jalan umum jurusan Kerambitan - Penarukan Km 10 dari Simpang Penyalin, termasuk Br. dinas Penarukan Tengah Kaja, Ds. Penarukan, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan.
Pengemudi Kendaraan Suzuki APV No Pol. : DK 1624 HA An. I MADE SUKA AR, 35 thn, alamat Br. Dinas Wani Kawan, Ds. Kerambitan, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Kondisi; Dalam keadaan Selamat
Pengendara SPM Honda Karisma No Pol: DK 2091 FAI An. I MADE MALIA , 55 THN, alamat Br. Dinas Cengkilung,Ds. Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Tidak membawa SIM dan tidak menggunakan Helm pengaman SNI. Kondisi mengalami luka robek pada kelopak mata kanan, lecet pada siku tangan kanan, lecet pada lutut kanan dalam keadaan sadar selanjutnya berobat ke BRSU Tabanan.
Yang di bonceng An. NI WAYAN SUASTINI, 52 Thn, , alamat Br. Dinas Cengkilung, , Ds. Peguyangan Kangin Denpasar Utara
Kondisi mengalami memar pada rusuk kanan dalam keadaan sadar selanjutnya berobat ke BRSU Tabanan dan meninggal dunia dalam perawatan di BRSU Tabanan.
Kronologis singkat kejadian :
Sebelum kejadian SPM Honda Karisma No Pol DK 2091-FAI datang dari arah Utara menuju ke Selatan arah Desa Penarukan, setiba di TKP pada saat memasuki jalan datar lurus dengan kecepatan sedemikian, datang kendaraan Suzuki APV No Pol DK 1624 HA dari arah Penarukan menuju Kerambitan, dengan pengemudinya dalam kondisi mengantuk sehingga kendaraan melaju melewati as jalan , karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi tabrakan. Kejadian tersebut terjadi di sebelah Timur As jalan atau pada jalur SPM Honda Karisma No Pol DK 2091 FAI.
.
Info dari @polres_tabanan @ Tabanan
Posting Komentar untuk "Kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Suzuki APV dan Kharisma di kerambitan"
Silahkan kirim komentar anda yang tidak mengandung unsur sara, Kekerasan, ataupun pornografi dan dilarang SPAM